Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan CERT dan CIRT ?



Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan suatu alat bantu dalam kegiatan manusia. Dalam perkembangannya, TIK kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat khususnya mereka yang tinggal di kota besar. Implikasi TIK tidak hanya dapat menimbulkan manfaat bagi penggunanya, tetapi juga menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif yang timbul misalnya cybercrime.
Untuk menangani cybercrime tersebut, maka dibentuklah CERT (Computer Emergency Response Team), CIRT (Computer Incident Response Team) atau CSIRT (Computer Security Incident Response Team). Di Indonesia sendiri ada suatu badan yang disebut ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure). Saya akan coba memberikan pengertiannya satu per satu.


1.    1. CERT
Dalam  dunia  keamanan  internet  dikenal  prinsip  “your security is my security” atau yang dalam praktek manajemen sering dianalogikan dengan contoh sebuah rantai,  dimana  “the strenght of a chain depends on its weakest link”  (kekuatan sebuah  rantai  terletak  pada  sambungannya  yang  terlemah).  Artinya  adalah bahwa  sebaik-baiknya  sebuah  organisasi  mengelola  keamanan  sistem  teknologi informasinya,  kondisi  sistem  keamanan  pihak-pihak  lain  yang  terhubung  diinternet  akan  secara  signifikan  mempengaruhinya.
Pada prinsipnya CERT adalah suatu tim yang menangani masalah darurat pada TIK. CERT berfungsi sebagai suatu tim yang menyoroti, meneliti atas kejahatan TIK kemudian memberikan respon atau tanggapan terhadap hal tersebut.

Dilihat  dari  karakteristik  dan  anggotanya,  ada  4  (empat)  jenis  CERT  yang dikenal, yaitu: 

  • a.    Sector  CERT  –  institusi  yang  dibentuk  untuk  mengelola  keamanan komputer/internet  untuk  lingkungan  komunitas  tertentu  seperti  militer, rumah sakit, universitas, dan lain sebagainya;

  • b.    Internal CERT – institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang  lingkup  geografis  tersebar  di  seluruh  nusantara  sehingga dibutuhkan koordinasi dalam hal mengelola keamanan komputer, seperti milik Pertamina, LippoBank, PLN, Telkom, dan lain sebagainya;

  • c.    Vendor  CERT  –  institusi  pengelola  keamanan  yang  dimiliki  oleh  vendor teknologi  untuk  melindungi  kepentingan  pemakai  teknologi  terkait, seperti Yahoo, Cisco, Microsoft, Oracle, dan lain sebagainya; dan

  • d.    Commercial  CERT  –  institusi  yang  biasanya  dibentuk  oleh  sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak menawarkan beragam  produk/jasa  kepada  pihak  lain  terkait  dengan  tawaran membantu proses pengamanan teknologi informasi secara komersial.


2.   2.  CIRT atau CSIRT
CIRT atau CSIRT merupakan suatu entitas organisasi yang diberikan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mendukung respon terhadap peristiwa keamanan komputer atau suatu insiden. CIRT dapat dibuat untuk negara, pemerintah, lembaga ekonomi, organisasi komersial, lembaga pendidikan, dan bahkan non-profit entitas. Tujuan dari CIRT atau CSIRT adalah untuk meminimalkan dan mengontrol kerusakan akibat dari suatu insiden, memberikan panduan yang efektif untuk respon dan kegiatan pemulihan, dan bekerja untuk mencegah insiden di masa depan.

Hal-hal  yang dilakukan adalah:

  1. a.    menjadi single point of contact (sebagai penghubung bila terjadi insiden informasi).
  2. b.    melakukan identifikasi/menganalisa dari suatu serangan.
  3. c.    menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
  4. d.    melakukan penelitian.
  5. e.    membagi pengetahuan.
  6. f.     memberikan kesadaran bersama.
  7. g.    memberikan respon bila terjadi serangan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar