Mungkin sebagian orang sudah mengetahui apa itu cybercrime, nah
yang belum tahu arti dari cybercrime teman-teman bisa membaca penjelasan yang
saya buat tentang cybercrime ini. Sebenarnya cybercrime berasal dari kata cyber
dan crime yang berarti melakukan kejahatan dalam dunia maya yang muncul pertama
kali di Inggris dan Amerika dimana di tempat tersebut, computer sudah mulai
diperkenalkan.
>> Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Berbagai definisi pernah dikemukakan oleh para ahli, namun belum terdapat
keseragaman terhadap definisi tersebut. Secara teknis tindak pidana tersebut
dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, cyber crime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan
atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Kejahatan
dunia maya ini memiliki banyak julukan seperti contoh untuk julukan dibawah ini
:
·
Hacker adalah
orang yang melakukan kejahata cyber karena memiliki keinginan yang tinggi untuk
mempelajari suatu sistem dan jaringan komputer sebetulnya seorang hacker tidak
dapat dikatakan melakuka cyber crime, karena yang ia lakukan hanyalah memuaskan
rasa keingintahuannya yang berlebih mengenai komputer dan juga memiliki tujuan
untuk mengamankan sistem pertahanan komputer(yang dilakukan oleh Mitnick pada
film Takedown adalah sebagai hacker, namun ia juga dianggap sebagai cracker
karena perlakuannya yang mencoba untuk membobol sistem komputer).
Sedangkan kebalikan dari
hacker adalah cracker. cracker yang merupakan individu yang dengan sengaja
mencoba masuk ke dalam sistem orang lain tanpa seijin si empunya. Biasanya hal
ini akan berujung pada tindak kejahatan yang memiliki maksud mendapatkan
keuntungan.
·
Carder adalah
seseorang yang memiliki tujuan untuk membobol rekening bank seseorang dan
mendapatkan keuntungan dari sana. Secara langsung dan tak langsung, perlakuan
para cracker pastinya akan meresahkan pemerintah. Bayangkan saja bila ada satu
Kevin Mitnick di Indonesia
>> Aspek Cybercrime
Aspek dari
cybercrime sendiri dapat di bagi menjadi 5,yaitu:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
dari ke-5 aspek itu
cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal
2. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit
sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan
virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack dan lain-lain.
>> Jenis-jenis Cybercrime
Dari
klasifikasi kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini
yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri atau di negara lain,yaitu:
1 1. Cyber
Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasanya si penyerang
menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
n 2. fringements
of Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Data Forgery.Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Unauthorized
Access to Computer System and Service.Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar,
ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara
mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
- Cyber
Sabotage and Extortion.Merupakan kejahatan yang paling
mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
- Offense
against Intellectual Property.Kejahatan ini ditujukan terhadap
Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita
contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang
konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
- Illegal
Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai
saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit
merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja
hijau.
- Carding.Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu
kredit online.
- Cracking.Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri
identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang
memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker
identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan
properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka
hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta
intelektual
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar