Tahukah kamu apa yang dimaksud Digital Signature?


Pada era globalisasi saat ini, segala macam sesuatu selalu dihubungkan dengan Teknologi. Dimana teknologi menjadi salah satu kebutuhan yang utama dalam kehidupan sehari-hari. Seiring dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, terdapat berbagai masalah yang semakin lama semakin kompleks terutama dalam hal keamanan.
Salah satu masalah keamanan tersebut adalah pencurian dan pemalsuan data. Data-data yang hilir mudik dalam internet dapat diambil dan diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mencegahnya adalah dengan membuat suatu tanda khusus yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang benar. Untuk itu dapat digunakan salah satu teknologi keamanan jaringan yang disebut Digital Signature.
Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation.
Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi oleh kunci publik menjadi Digital Signature.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.
Meskipun pesan seringkali dapat mencakup informasi tentang entitas mengirim pesan, bahwa informasi mungkin tidak akurat. Tanda tangan digital dapat digunakan untuk otentikasi sumber pesan. Ketika kepemilikan kunci rahasia tanda tangan digital terikat kepada pengguna tertentu, tanda tangan yang sah menunjukkan bahwa pesan yang dikirim oleh pengguna tersebut. Pentingnya kepercayaan yang tinggi dalam otentisitas pengirim ini terutama jelas dalam konteks keuangan. Misalnya, kantor cabang bank mengirimkan instruksi ke kantor pusat meminta perubahan saldo account. Apabila kantor pusat tidak yakin bahwa pesan tersebut benar-benar dikirim dari sumber resmi, bertindak atas permintaan semacam itu bisa menjadi kesalahan besar. 
Salah satu cara yang digunakan untuk memastikan surat tersebut adalah dengan mengecek tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut dan stempel yang menunjukkan keaslian pengirim surat. Tanda tangan digital atau yang lebih dikenal dengan digital signature mempunyai fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang ditulis di atas kertas. Tanda tangan digital harus unik sehingga dapat membedakanpengirim yang satu degan yang lainnya. Tanda tangan digital juga harus sulit untuk ditiru dan dipalsukan sehingga integritas dan keabsahan pesan dapat terjaga. Dengan demikian diharapkan pencatutan identitas ketika pesan atau email tersebut dikirim dapat dihindari. Tidak hanya pencatutan Untuk keperluan yang penting ini, tersedia alat bantu yang dapat diperoleh secara cumacuma, yakni Pretty Good Privacy (PGP) dan Gnu Privacy Guard atau GPG. Tentu saja masih terdapat penyedia layanan  tanda tangan digital lainnya, namun PGP dan GPG lebih dikenal luas. GPG adalah produk Open Source yang dapat diperoleh secara gratis tanpa harus membayar lisensi. Penggunaaan PGP di luar
Amerika Serikat harus menggunakan versi internasional. Sedangkan GPG sendiri karena dikembangkan di luar wilayah hukum Amerika Serikat, maka bebas digunakan oleh siapapun. Restriksi ini berkaitan dengan aturan ekspor produk enkripsi yang berkait dengan pemakaian kunci sandi untuk pemakaian tanda tangan digital ini [DIR04]. Penggunaan tanda tangan digital ini tidak terlalu sulit. Kedua belah pihak yang akan berkomunikasi harus menyiapkan sepasang kunci, yaitu kunci privat (private key) dan kunci publik (public key). Kunci privat hanya dipegang oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan kunci publik dapat diberikan kepada siapapun yang memerlukannya.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar